Diskusi Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia

Yogyakarta. Sekretariat Pembina Jasa Konstruksi D.I.Yogyakarta pada Jumat (28/06) menyelenggarakan Diskusi PermenPUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Hadir sebagai pembicara utama, Bapak Fani Dhuha dari Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi kementerian PUPR. Diskusi diikuti oleh para PPK dan pejabat pengadaan, juga perwakilan dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi wilayah dan Tim Pokja dari Bagian Layanan Pengadaan DIY.

 
Hal menarik dalam diskusi adalah terkait topik perubahan segmentasi pasar bagi pelaku usaha Kecil-Menengah-Besar yang cukup membuat gamang para pelaku pengadaan di Daerah. Terlebih karena SBU jasa konstruksi saat ini yang masih menggunakan terminologi K1, K2...M1, M2.  Diskusi turut mengungkap pentingnya peran tim teknis untuk mendampingi Pokja Pemilihan khususnya dalam tahap penilaian metode Pelaksanaan pekerjaan dari para peserta tender.