post-image

Diskusi Seluk Beluk RAB Yang Menggemaskan

Yogyakarta (12/07). Upaya pemerintah desa untuk memacu perkembangan desa dalam bentuk kegiatan yang bersifat teknis seringkali dialokasikan pada sektor pembangunan fisik bagi kepentingan bersama. Kegiatan ini tentunya akan lebih mengena jika pada prosesnya didahului dengan adanya tahap perencanaan serta perhitungan yang mengacu pada berbagai pedoman teknis dan regulasi baku yang sesuai dengan peruntukkan bangunan.

Untuk menunjang hal tersebut, harus ada pemahaman dari para pengelola pembangunan fisik di tingkat desa berkenaan dengan teknis perencanaan pembangunan desa dan teknis penyusunan RAB bidang infrastruktur serta pengawasannya.

Dengan di latarbelakangi hal-hal tersebut, bertempat di Balai Desa Sabdodadi, Kec. Bantul, Kab. Bantul, Tim Layanan Klinik Konstruksi melanjutkan misi pendampingan. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas PUP-ESDM) DIY melalui layanan Klinik Konstruksi Balai Pengembangan Jasa Konstruksi (PJK) DIY dalam upaya memberikan kemudahan akses untuk mendapatkan informasi, konsultasi dan advokasi teknis bidang ke-PU-an

Hadir sebagai narasumber yaitu Bapak Budi Prastowo, ST., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Jasa Konstruksi Balai PJK DIY, Ibu Vega Nur Hasanah, ST., yang merupakan tenaga ahli dalam bidang Sumber Daya Air, Teknik Bangunan Gedung, dan Teknik Geologi serta Bapak Agus Subagya yang merupakan tenaga ahli dalam bidang pemberdayaan masyarakat.

Bersama 25 peserta yang terdiri dari unsur perwakilan aparat Desa Sabdodadi, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) Desa, diskusi dimulai.

Dalam sesi diskusi muncul berbagai pertanyaan, diantaranya terkait proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga konstruksi terampil (tukang) dan permasalahan terkait perhitungan RAB yang dirasa cukup menggemaskan.

Menanggapi berbagai permasalahan ini, Budi menanggapi bahwa sertifikasi merupakan hal yang wajib diikuti pekerja konstruksi. Tidak terdapat syarat khusus yang akan menyulitkan pekerja konstruksi untuk ikut serta dalam sertifikasi.

“Asal bisa baca tulis, masyarakat yang merupakan pekerja konstruksi boleh mengikuti sertifikasi. Tidak ada batasan usia maksimal, yang penting dalam usia yang produktif.” Budi menjelaskan.

Tak kalah penting, teknis perhitungan RAB tidak boleh dipandang sebelah mata. Menghitung RAB bukan pekerjaan yang mudah, apalagi bagi orang yang tidak berlatar pendidikan sektor konstruksi. Minimal masyarakat harus bisa mengoperasikan microsoft excel untuk dapat melakukan perhitungan RAB. Ruang diskusi yang semula hening menjadi riuh ketika Vega mulai menjelaskan contoh konversi satuan baja tulangan beton. Konversi ini perlu dilakukan sebab, bagi masyarakat awam, cara paling mudah untuk menghitung kebutuhan baja tulangan beton pada suatu komponen bangunan dan cara pembeliannya di toko material adalah dinyatakan dalam satuan panjang atau batang atau lonjor, namun perlu diperhatikan pada rumus yang tersedia pada Analisa Harga Satuan Perkerjaan, satuan untuk baja tulangan beton dinyatakan dalam satuan berat kilogram.

Seperti yang dikatakan Vega, berbagai pedoman teknis dan regulasi baku untuk menghitung RAB telah tersedia. Jadi masyarakat tidak perlu takut keliru ataupun takut repot dengan perhitungan RAB yang ‘sepertinya’ ribet. Diantaranya yaitu SNI 07-2052-2002 dengan judul Baja Tulang Beton yang dapat menjadi rujukan untuk konversi satuan baja tulangan beton, yaitu dari satuan panjang “batang” atau “lonjor” ke satuan berat “Kg”.

Dengan asumsi panjang 1 batang atau panjang 1 lonjor baja tulangan adalah 12 meter, maka Berat Nominal (kg/m) pada tabel bisa dikalikan dengan angka 12 untuk mendapatkan berat baja tulangan untuk 1 batang atau 1 lonjor nya (dalam satuan kg), yang kemudian dapat dimasukkan ke dalam rumus Analisa Harga Satuan Pekerjaan pada SNI 7394:2008 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton Untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan ataupun Peraturan Menteri PU-PR No 28/PRT/M/2016 ttg Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

SNI 7394:2008 dengan judul Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton Untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan secara tidak langsung dapat menjadi rujukan untuk konversi satuan mutu beton, yaitu dari notasi “K-xxx” (yaitu kuat tekan karakteristik = xxx kg/cm2) ke notasi “fc' = xxx Mpa” (yaitu kuat tekan karakteristik = xxx MPa  atau xxx N/mm2).

“Meskipun terlihat cukup rumit dan njlimet, menghitung RAB sebenarnya cukup asik jika sudah mengetahui rumus-rumusnya...,” Vega menenangkan.

 Adanya pendampingan masyarakat melalui Klinik konstruksi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas unsur masyarakat pengelola kegiatan teknis pedesaan. Pelaksanaan kegiatan ini juga dapat menjadi peluang bagi pemerintah kecamatan atau desa setempat dalam rangka fasilitasi penyusunan rencana teknis pembangunan desa atau perbaikan infrastruktur permukiman.

Kegiatan ini ditutup oleh Kasi Kesejahteraan Desa Sabdodadi Ir. Wantini dan diakhiri dengan membagikan CD berisi video animasi metode pembangunan infrastruktur lingkungan permukiman produksi Balai PJK DIY. Bagi masyarakat yang menginginkan dokumen full text SNI 07-2052-2002 (Baja Tulang Beton), SNI 7394:2008 (Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton) dan Peraturan Menteri PU-PR No 28 Th 2016 ttg Pedoman AHSP Bid Pekerjaan Umum di atas dapat diunduh disini. (dv)