post-image

Usir Kegalauan, PUPR Terbitkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan

Yogyakarta (30/07). Sekretariat Pembina Jasa Konstruksi D.I.Yogyakarta pada Jumat (28/06) menyelenggarakan sosialisasi dan diskusi Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Hadir sebagai pembicara utama, Bapak Fani Dhuha, ST., M.Sc., yang merupakan Kepala Seksi Standar Dan Pedoman, Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan, Direktorat Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PUPR.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PUP-ESDM DIY ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari unsur PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Dinas PUP-ESDM DIY, perwakilan dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi wilayah serta Tim Pokja dari Bagian Layanan Pengadaan DIY.

Salah satu highlight dalam diskusi adalah terkait topik perubahan segmentasi pasar bagi pelaku usaha Kecil-Menengah-Besar yang cukup membuat gamang para pelaku pengadaan di Daerah. Terlebih karena SBU jasa konstruksi saat ini yang masih menggunakan terminologi K1, K2...M1, M2.  Diskusi ini juga turut mengungkap pentingnya peran tim teknis untuk mendampingi Pokja Pemilihan khususnya dalam tahap penilaian metode Pelaksanaan pekerjaan dari para peserta tender.

Selain itu, Permen ini juga mengatur mengenai pekerjaan penyelenggaraan keamanan dan kesehatan kerja serta keselamatan konstruksi untuk dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan (berkisar diantara 1-2.5% dari total nilai kontrak), tidak lagi dialokasikan dalam biaya umum (Preliminaries) seperti dalam peraturan yang sebelumnya.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah mengharapkan tata nilai pengadaan Jasa Konstruksi yang kompetitif sehingga mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas. Hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan perekonomian nasional dan daerah serta peningkatan pelayanan publik. Sehingga tujuan besar diterbitkannya peraturan ini dapat tercapai maksimal.

Ada lebih banyak lagi detail terkait Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang wajib kita cermati satu-persatu. Namun pada intinya, perbedaan atau perubahan apapun terkait pedoman ini, kita dilarang galau, harus selalu mengikuti.