Balai Pengembangan Jasa Konstruksi DIY Terbitkan SK Tentang Harga Satuan Bahan Bangunan

Dalam rangka tertib administrasi pemyelenggaraan pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP dan ESDM) DIY, terutama pada proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), Balai Pengembangan Jasa Konstruksi (Balai PJK) DIY menerbitkan Surat Keputusan Tentang Harga Satuan Bahan Bangunan di DIY. Diterbitkannya surat keputusan ini salah satunya berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas PUP dan ESDM DIY No. 027/00551 tanggal 6 Januari 2020 yang salah satu isinya menyebutkan bahwa dalam penyusunan HPS, PPKom mempedomani informasi harga dasar yang dikeluarkan oleh Balai PJK DIY.

Jika menilik ketentuan perundangan – undangan, memang diperlukan informasi biaya/ harga satuan yang dipublikasi secara resmi oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Balai PJK DIY, sebagai salah satu instansi yan memiliki tugas menyampaikan informasi permukiman dan bangunan terutama pada lingkungan Dinas PUP dan ESDM DIY. Hal ini dalam rangka untuk meningkatkan kinerja tenaga kerja konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi khususnya di wilayah DIY.

Surat Keputusan ini akan di-update setiap bulan dan bisa di-unduh secara gratis pada website Klinik Konstruksi DIY yang dikelola oleh Balai PJK DIY dengan alamat :  https://klinikkonstruksi.jogjaprov.go.id/ dalam menu “Unduh”, sub menu “SK Harga Satuan Bahan Bangunan”.