Balai PJK DIY Fasilitasi Pembekalan 40 Kader Pengendali Kontrak Konstruksi di Lingkungan Dinas PU
Yogyakarta (20/02). Dalam rangka pengenalan dan sharing pengalaman terkait dengan pelaksanaan teknis pengadaan jasa di sektor konstruksi, Balai Pengembangan Jasa Konstruksi (Balai PJK), Dinas PUP Dan ESDM DIY, memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Pembinaan Jasa Konstruksi berupa pembekalan bagi 40 kader pengendali kontrak konstruksi di lingkungan Dinas PUP dan ESDM DIY.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2020 di Grage Hotel Jogja dengan narasumber internal Dinas PUP dan ESDM DIY yaitu Ir. Bambang Widhyo Sadmo, MT., yang merupakan Wakil Kepala Dinas PUP Dan ESDM DIY dan Tri Murtoposidi, SE, ST. yang merupakan Kepala Sub Bagian Program, Sekretariat Dinas PUP Dan ESDM DIY. Ada dua tema yang diangkat kali ini, yaitu Pola Pengendalian Pelaksanaan Kontrak Konstruksi dan Norma – norma Pengadaan Barang/ Jasa Sektor Konstruksi.
Seperti diketahui, DIY dengan angka Gini Ratio 0.428, jauh di atas Gini Ratio Nasional yang hanya ada pada angka 0.380, merupakan salah satu daerah provinsi yang memiliki angka ketimpangan antar kabupaten/ kota tertinggi di Indonesia. Hal ini disebabkan tidak meratanya distribusi mutu sarana dan prasarana publik. Padahal Dinas PUP Dan ESDM DIY sebagai pengelola Program/ Kegiatan fisik konstruksi berperan secara strategis dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas.
“Berdasarkan data SIRUP LKPP hingga pertengahan Bulan Februari, Dinas PUP Dan ESDM DIY memiliki kewajiban terhadap persiapan serta pelaksanaan 29 paket Tender Pekerjaan Konstruksi dan 58 paket Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi pada tahun anggaran 2020 ini”, kata Ir. Agung Satrio, MT., selaku Kepala Balai PJK saat pembukaan acara.
Jika dijumlahkan, semua paket tender tersebut saat ini bernilai pagu puluhan milyar, tepatnya 67.124.905.000 rupiah. Nilai ini pun sifatnya masih sementara, bisa menjadi lebih besar ke depannya nanti.
“Dengan nominal yang cukup besar, tentunya ekspektasi akan mutu output juga cukup tinggi”, lanjut Agung. “Hal inilah setidaknya memberikan gambaran terkait betapa besar kebutuhan pemantauan dan pengendalian teknis terkait proses pengadaan barang jasa agar kualitas produk konstruksi bisa meningkat dan akhirnya bisa mereduksi ketimpangan pembangunan yang terjadi,” pungkasnya.
Pengadaan barang jasa pada sektor konstruksi memang memiliki rangkaian kegiatan dengan proses yang panjang. Mulai dari tahap identifikasi kebutuhan, perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, sampai pelaksanaan pekerjaan serta serah terima hasil pekerjaan.
Semua rangkaian ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai induk regulasi dan aturan turunannya yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Menteri PU-PR. Kedua peraturan inilah yang menjadi pedoman dasar kegiatan pengadaan barang jasa di sektor konstruksi.
Jika pengadaan jasa konstruksi, baik pekerjaan konstruksi fisik maupun jasa konsultansi konstruksi, bisa memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif, ketersediaan infrastruktur publik yang berkualitas bukan hal yang sulit lagi. Mutu prasarana dan sarana yang baik juga akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Hal ini tentunya dapat memperkecil angka ketimpangan dan potensi kesenjangan yang ada di DIY. (dv)