Cegah Penyebaran COVID-19, Balai Pengembangan JaKon DIY Tunda Kegiatan Fasilitasi Dan Pendampingan
Yogyakarta (7/4). Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyebaran COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta, Seksi Pengelolaan Jasa Konstruksi, Balai Pengembangan Jasa Konstruksi, Dinas PUP dan ESDM DIY melakukan penundaan untuk beberapa program/ kegiatan di Tahun Anggaran 2020 yang bersifat mengundang dan mengumpulkan banyak orang. Diantaranya kegiatan fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi DIY serta Kegiatan Pendampingan Masyarakat Melalui Klinik Konstruksi.
Penundaan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur DIY No. 433/4956 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Pencegahan COVID-19 Di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 65/KEP/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di DIY.
Meskipun kedua kegiatan ini ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan melalui Layanan Klinik Konstruksi tetap dapat melakukan konsultansi teknis melalui Situs Klinik Konstruksi dengan tautan alamat : https://klinikkonstruksi.jogjaprov.go.id/, pada Menu “Konsultansi”, Sub Menu “Kirim Pertanyaan”. Konsultasi secara online ini dirancang untuk menerima pertanyaan selama 24 jam / 7 hari selama situs dalam status aktif.
Respon terhadap pertanyaan yang diterima akan dilakukan pada hari dan jam kerja oleh Pengelola Situs Klinik Konstruksi DIY bersama Mitra Kerja. Adapun Mitra Kerja ini terdiri dari narasumber ahli yang berafiliasi dengan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi (INTAKINDO DIY, ASTTI DIY, dan ASTATINDO DIY).
Masyarakat juga dapat mengakses dan mengunduh secara gratis berbagai muatan materi layanan dalam website Klinik Konstruksi DIY (pada Menu : “NSPM”, “Unduh” dan “Video”) serta dalam kanal youtube Klinik Konstruksi DIY dengan tautan alamat : https://www.youtube.com/channel/UCLZOjclN_lYK-JdN0S_cyVg.
Salam sehat dan tetap waspada!