Sosialisasi PIP2B (Program Sektor Perumahan dan Permukiman pada Penanganan Kawasan Kumuh DIY)

 

Program 100-0-100 yang telah dicanangkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus bergulir. Khusus pada penanganan kumuh, akan diprioritaskan pada kawasan-kawasan permukiman kumuh di kawasan strategis kabupaten/kota dan kabupaten/kota KSN yang akan ditangani secara terpadu sehingga dapat menjadi kawasan pemukiman yang layak huni dan berkelanjutan. Sedangkan untuk air minum dan sanitasi akan dilaksanakan dengan pendekatan entitas yang diprioritaskan pada kawasan regional dan daerah-daerah rawan air.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat kurang lebih 400 hektare kawasan kumuh sesuai dengan SK Bupati dan Walikota terkait lokasi permukiman kumuh tahun 2014.  Kota Jogja menjadi daerah terkumuh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan luas wilayah pemukiman kumuh mencapai 278,7 hektare. Di Bantul, luasan pemukiman kumuh hanya 27,29 hektar dan Sleman 41,41 hektar. Sementara Gunungkidul dan Kulonprogo masih proses pemetaan. Sebanyak 90% permukiman kumuh berada di sempadan sungai.

Program penanganan permukiman kumuh yang dilakukan di Perkotaan Yogyakarta masih memperbaiki lingkungan permukiman kumuh. Terdapat pekerjaan besar lain yang menunggu yaitu penanganan rumah dan hunian yang ada di permukiman kumuh. Hunian di permukiman kumuh perlu segera ditangani karena akan memperbesar peluang kekumuhan akan kembali seperti semula.

Untuk membahas permasalahan hunian di kawasan permukiman kumuh, PIP2B Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Sektor Perumahan dan Permukiman pada Penanganan Kawasan Kumuh DIY. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Bidang Perumahan Dinas PUP ESDM, Kepala Satker Penyediaan Perumahan Kemen PU Pera, dan Satker Pengembangan Permukiman Kemen PU Pera. Sosialisasi ini menghadirkan beberapa perwakilan masyarakat yang dari kawasan kumuh.

Dalam diskusi tersebut dibahas beberapa program pemerintah, baik pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi terkait penyediaan perumahan. Permasalahan yang didapatkan adalah beberapa hunian di kawasan permukiman kumuh berapa pada tanah yang tidak beralas hak. Hal ini menyebabkan pemerintah mengalami kesulitan dalam penanganan hunian pada kawasan kumuh.

Beberapa solusi yang ditawarkan kepada komunitas adalah model rumah deret yang ada di lahan yang beralas hak sehingga memungkinan stimulus dari pemerintah. Komunitas dapat bekerjasama dengan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat dalam penanganan hunian di lingkungan permukiman kumuh. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat membuka kesempatan kepada perwakilan komunitas untuk berdiskusi lebih dalam untuk mendapatkan solusi permasalahan tersebut. Diharapkan pada tahun 2019 permasalahan permukiman dan perumahan yang kumuh dapat terselesaikan

 
New layer...
New layer...
New layer...