Melihat lebih dalam Perda Rumah Susun

Kepadatan kawasan hunian di Perkotaan Yogyakarta menuntut berbagai pihak untuk berinisiatif dan berinovatif untuk menyediakan model permukiman yang baik untuk masyarakat.  Hunian vertikal menjadi salah satu pilihan untuk penyediaan hunian di kawasan pada penduduk dengan lahan yang terbatas.

Untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang akan mengembangkan hunian vertikal, maka pemerintah Kota Yogyakarta bersama DPRD Kota Yogyakarta mengesahkan Peraturan Daerah no 2 tahun 2016 tentang Rumah Susun. Rumah Susun dalam perda ini diartikan sebagai semua hunian vertikal baik apartemen dan condotel. Sebelumnya Pemerintah Kota Jogja sudah memiliki tiga peraturan walikota terkait rumah susun, yaitu Peraturan Walikota Jogja Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2015.

Peraturan daerah tentang rumah susun yang disahkan Pemerintah Kota Yogyakarta dan DPRD Yogyakarta beberapa waktu lalu memberikan perlindungan kepada pembeli apartemen. Konsumen antara lain akan terhindar dari kerugian ketika proyek pembangunan apartemen berhenti seperti yang terjadi di Kabupaten Sleman beberapa waktu lalu.

Perda itu antara lain mengatur, pengembang apartemen hanya bisa membuat perjanjian pengikatan jual beli sesudah apartemen terbangun paling sedikit 20 persen. Perjanjian itu juga hanya bisa dibuat setelah pengembang mengantongi izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah.

Perda tentang rumah susun disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Yogyakarta pada 29 Februari. Perda itu mengatur beberapa jenis rumah susun, yakni rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara, dan rumah susun komersial atau apartemen.

Khusus untuk rumah susun komersial, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. Salah satu syarat adalah pengembang apartemen harus menyediakan rumah susun umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan luas minimal 20 persen dari total luas lantai apartemen yang dibangun. Rumah susun umum itu bisa dibangun di dalam atau di luar kawasan apartemen.

Pertanyaan  selanjutnya adalah efektifkah Kota Yogyakarta dengan Perda Rumah Susun. Kota Yogyakarta dengan keterbatasan lahan mungkin saja tidak menarik pemilik modal untuk membangun  rumah susun komersial. Rumah Susun yang dibutuhkan dibangun di Kota Yogyakarta adalah model rumah susun yang murah untuk menyediakan hunian bagi warga yang masih tinggal di permukiman  kumuh yang  tidak  mempnyai alas hak atas huniannya. Masyarakat menunggu kontribusi Perda Rumah Susun  untuk  mengatahui permasalahan hunian di kawasan permukiman kumuh.