IMB Kota Yogyakarta

Dalam pengurusan IMB, Kota Yogyakarta berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Sebelum Anda bisa mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Anda harus melengkapi 2 persyaratan, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, besarnya retribusi harga satuan bangunan gedung yaitu sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), dan untuk prasarana bangunan gedung sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Sedangkan untuk perhitungan penetapan struktur dan besaran retribusi IMB bisa dihitung dengan rumus:

  1. Retribusi pembangunan bangunan gedung baru/perluasan bangunan :   L x It x 1,00 x HSbg
  2. Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung : L x It x Tk x HSbg
  3. Retribusi prasarana bangunan gedung baru : V x I x 1,00 x HSpbg
  4. Retribusi rehabilitasi/renovasi prasarana bangunan gedung : V x I x Tk x HSpbg

 

Keterangan :

L                : luas lantai bangunan gedung.

V               : Volume/besaran (dalam satuan m2, m’, unit).

I                 : Indeks.

It                : Indeks terintegrasi.

It       : If x Ik x Iwp  

Ik       : Σ (Ipk x Bobot)

If                : Indeks fungsi

Ik               : Indeks Klasifikasi 

Ipk              : Indeks parameter klasifikasi

Iwp              : Indeks waktu penggunaan

Tk               : Tingkat kerusakan.

0,45 untuk tingkat kerusakan sedang.

0,65 untuk tingkat kerusakan berat.

HSbg          : Harga satuan retribusi bangunan gedung.

HSpbg         : Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.

1,00           : Indeks pembangunan baru

 

Jangka waktu untuk penerbitan IMB di setiap daerah berbeda-beda. Di Kota Yogyakarta, lama IMB diterbitkan jika dihitung dari proses pengajuan sampai IMB diterbitkan kurang lebih 1 bulan. Dokumen IMB berlaku selama tidak ada perubahan, baik perubahan administratif maupun teknis bangunan.

Anda dapat mendalami lebih lanjut dan mendapatkan contoh dokumen perizinan serta dokumen persyaratan untuk mengajukan IMB Kota Yogyakarta di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Kota Yogyakarta yang beralamat di Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta atau secara online pada laman http://pmperizinan.jogjakota.go.id.