IMB Kota Yogyakarta
Dalam pengurusan IMB, Kota Yogyakarta berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung. Sebelum Anda bisa mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Anda harus melengkapi 2 persyaratan, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, besarnya retribusi harga satuan bangunan gedung yaitu sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), dan untuk prasarana bangunan gedung sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). Sedangkan untuk perhitungan penetapan struktur dan besaran retribusi IMB bisa dihitung dengan rumus:
- Retribusi pembangunan bangunan gedung baru/perluasan bangunan : L x It x 1,00 x HSbg
- Retribusi rehabilitasi/renovasi bangunan gedung : L x It x Tk x HSbg
- Retribusi prasarana bangunan gedung baru : V x I x 1,00 x HSpbg
- Retribusi rehabilitasi/renovasi prasarana bangunan gedung : V x I x Tk x HSpbg
Keterangan :
L : luas lantai bangunan gedung.
V : Volume/besaran (dalam satuan m2, m’, unit).
I : Indeks.
It : Indeks terintegrasi.
It : If x Ik x Iwp
Ik : Σ (Ipk x Bobot)
If : Indeks fungsi
Ik : Indeks Klasifikasi
Ipk : Indeks parameter klasifikasi
Iwp : Indeks waktu penggunaan
Tk : Tingkat kerusakan.
0,45 untuk tingkat kerusakan sedang.
0,65 untuk tingkat kerusakan berat.
HSbg : Harga satuan retribusi bangunan gedung.
HSpbg : Harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung.
1,00 : Indeks pembangunan baru
Jangka waktu untuk penerbitan IMB di setiap daerah berbeda-beda. Di Kota Yogyakarta, lama IMB diterbitkan jika dihitung dari proses pengajuan sampai IMB diterbitkan kurang lebih 1 bulan. Dokumen IMB berlaku selama tidak ada perubahan, baik perubahan administratif maupun teknis bangunan.
Anda dapat mendalami lebih lanjut dan mendapatkan contoh dokumen perizinan serta dokumen persyaratan untuk mengajukan IMB Kota Yogyakarta di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Kota Yogyakarta yang beralamat di Jl. Kenari No. 56 Yogyakarta atau secara online pada laman http://pmperizinan.jogjakota.go.id.