Menilik Pelayanan IMB di Kabupaten Sleman

Seperti halnya Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman telah melakukan perbaikan dalam pelayanan Izin Mendirikan Bangunan.  Perbaikan pelayanan dilakukan dengan  membuat pelayanan menjadi lebih modern. Sesuai dengan peraturan yang ada Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

IMB Sleman

Gambar Kondisi Pelayanan dan Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Sleman

Banyak yang beranggapan mengurus izin mendirikan bangunan adalah sebuah proses panjang yang berbelit-belit. Proses pengurusan IMB di Kabupaten Sleman memakan waktu selama 2 bulan. Walaupun demikian, pemerintah Kab. Sleman telah melakukan banyak perbaikan pelayanan. Beberapa diantaranya adalah melimpahkan untuk gedung dengan luas kurang dari 100m2  dan luas tanah kurang dari 200 m2 ke Kecamatan. Hal ini akan mempermudah dan mempercepat waktu pelayanan.

Pengajuan izin mendirikan bangunan di Kab. Sleman di lakukan ke Kantor Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman Jalan KRT. Pringgodiningrat, Beran, Tridadi, Sleman, Yogyakarta. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi adalah:

  • Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan;
  • Surat kuasa apabila pengurusan izin dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa yang masih berlaku;
  • Foto kopi sertipikat hak atas tanah, atau bukti hak atas tanah lainnya yang memiliki gambar situasi tanah, dan menunjukkan aslinya atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), apabila sedang dijaminkan di bank, maka menggunakan surat keterangan dari bank;
  • Surat kerelaan dari pemegang hak atas tanah apabila bangunan gedung didirikan diatas tanah milik orang lain untuk fungsi hunian; atau akta notariil antara pemohon dengan pemegang hak atas tanah apabila bangunan gedung didirikan diatas tanah milik orang lain untuk fungsi selain hunian;
  • Surat pernyataan bertanggungjawab atas pekerjaan:
    • Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Dari Pemilik Bangunan Apabila Pembangunan Dikerjakan Sendiri;
    • Perencanaan, Pelaksanaan Dan Pengawasan Dari Pihak Lain Apabila Pembangunan Dikerjakan Sendiri;
  • Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuanGambar Situasi Dengan Skala Maksimal 1:500;
    • Gambar Denah Bangunan Dengan Skala Maksimal 1:500;
    • Gambar Tampak Depan, Samping Kanan, Samping Kiri Dan Belakang Dengan Skala Maksimal 1:500;
    • Gambar Potongan Memanjang Dan Melintang Bangunan Dengan Skala Maksimal 1:500
    • Rencana Pondasi Dengan Skala Maksimal 1:500;
    • Rencana Atap Dengan Skala Maksimal 1:500 Disertai Perhitungan Konstruksi Yang Ditandatangani Penanggungjawab Kontruksi, Apabila Bangunan Menggunakan Rangka Atap Baja/Baja Ringan;
    • Rencana Instalasi Utilitas/Mekanikal-Elektrika (MEE) Dengan Skala Maksimal 1:500;
    • Rencana Instalasi Sanitasi Air Bersih Dan Air Kotor Dengan Skala Maksimal 1:500;
    • Gambar Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran, Khusus Bangunan Kepentingan Umum Dengan Kompleksitas Tidak Sederhana Atau Khusus.
    • Gambar Kerja Detail Accessibility, Bagi Bangunan Untuk Kepentingan Umum Dengan Kompleksitas Tidak Sederhana Atau Khusus;
    • Gambar Ditandatangani Oleh Pemilik Bangunan Dan Perencana Bangunan
  • Perhitungan kontruksi dan gambar rencana struktur beton bertulang disertai gambar detail penulangan yang meliputi rencana pondasi, sloof, kolom, balok, plat lantai, tangga serta balok atap dan plat atap jika ada, ditanda tangani penanggung jawab konstruksi, untuk bangunan bertingkat 2 (dua) atau lebih;
  • Perhitungan kontruksi dan gambar rencana struktur baja disertai gambar detail sambungan, ditandatangani penanggungjawab kontruksi untuk bangunan bertingkat 2 (dua) atau lebih, apabila menggunakan konstruksi baja;
  • Dokumen Hasil Penyelidikan Tanah dari Laboratorium Penyelidikan Tanah khusus untuk pembangunan gedung bertingkat 3 (tiga) atau lebih;
  • Rekomendasi dari instansi berwenang apabila bangunan berbatasan langsung dengan sungai atau saluran irigasi,
  • Rekomendasi dari Komandan Pangkalan Udara Adisutjipto bagi bangunan dengan ketinggian di atas 20
  • Rekomendasi dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) bagi bangunan yang masuk dalam radius Bangunan Cagar Budaya.

 Demikian sekilas pelayanan izin mendirikan bangunan di Kabupaten Sleman, semoga bermanfaat bagi pembaca.