Mewujudkan Sektor Konstruksi Indonesia Yang Andal, Kokoh, Berdaya Saing, Berkualitas Dan Berkelanjut


Dengan adanya Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti Undang-undang No.18 Tahun 1999, peran pemerintah daerah akan lebih banyak dalam melakukan pembinaan jasa konstruksi. Demikian disampaikan Dr. Samsul Bakeri, S.I.P., M.Si. dan Ruth J. Catherine l. Sihombing, S.Sos., yang mewakili Dirjen Bina Konstruksi, pada Sosialisasi UUJK yang dilaksanakan di Gedung Pusat Informasi Pengembangan Permukiman Dan Bangunan (PIP2B) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (24/5).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk mempercepat dan memperluas pelaksanaan pembinaan konstruksi nasional. Dibandingkan Undang-undang No.18 Tahun 1999, dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memang terdapat beberapa perubahan baru yang bahkan mencapai lebih dari 50% dari undang-undang yang lama.
Perubahan pertama yaitu adanya perlindungan bagi penyedia dan pengguna jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Sedangkan perubahan kedua yaitu adanya pembagian yang jelas terkait peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Perubahan yang ketiga yaitu terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia, termasuk didalamnya pengaturan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kemudian perubahan yang keempat yaitu adanya jaminan mutu pekerjaan konstruksi dengan sertifikasi dan penjaminan pekerjaan. Dan perubahan yang terakhir yaitu terkait keterbukaan informasi sebagai upaya pengembangan dan pembinaan jasa konstruksi melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Pada sosialisasi ini juga disampaikan mengenai kegagalan bangunan, dimana sering terjadi penyelenggaraan pekerjaan di bidang konstruksi menemui penyimpangan hingga merambah ke ranah hukum. Hal ini bisa disebabkan karena kurangnya pemahaman pihak-pihak terkait atas kejadian kegagalan bangunan pada bidang konstruksi.
Pembahasan lainnya yang dipaparkan pada sosialisasi ini yaitu terkait remunerasi pekerja konstruksi, penyedia jasa konstruksi, jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk, pengaturan sanksi, peran serta masyarakat dalam bidang konstruksi serta kepastian hukum terkait keberlanjutan pembangunan meskipun ada aduan dari masyarakat.
 
Diharapkan dengan adanya sosialisasi Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi ini bisa menjadi sarana untuk mewujudkan sektor konstruksi Indonesia yang andal, kokoh, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan.