Pendampingan Penyusunan Program/ Kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi Tahun 2018

 


Kegiatan Pendampingan Penyusunan Program / Kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi Tahun 2018

Yogyakarta (06/06) - Menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa konstruksi yang dilaksanakan pada hari Rabu (24/5), Balai PIPBPJK DIY mengadakan kegiatan pendampingan penyusunan program / kegiatan pembinaan Jasa Konstruksi tahun 2018, Selasa 06 Juni 2017 di Gedung Pusat Informasi Pengembangan Permukiman Dan Bangunan (PIP2B) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan pekerjaan umum. Dalam hal ini, provinsi memiliki dua kewenangan yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi. Sedangkan Kabupaten/Kota memiliki 4 kewenangan yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem infoormasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta kewenangan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.

Dibuka secara langsung oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan, Ditjen Bina konstruksi Kementerian PUPR, kegiatan ini berlangsung dalam tiga sesi pemaparan materi dan diskusi. Sesi pertama diskusi yaitu terkait arahan kebijakan pembinaan konstruksi pasca Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang disampaikan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, dan restrukturisasi perkuatan program dan penganggaran bidang Jasa Konstruksi dalam organisasi perangkat daerah yang disampaikan oleh Kasubdit Perhubungan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II.
Kegiatan Pendampingan Penyusunan Program / Kegiatan Pembinaan Jasa Konstruksi Tahun 2018

Kemudian dilanjutkan Sesi kedua yaitu paparan arahan pelaksanaan Jasa Konstruksi di Kabupaten/ Kota yang disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan Wilayah II. Dan sesi terakhir yaitu penjelasan desk penyusunan program pembinaan Jasa konstruksi di Kabupaten/ Kota oleh Kasie Penjaminan Mutu Wilayah II dan pelaksanaan desk yang didampingi oleh Subdit Pemberdayaan Wilayah II.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat melaksanakan kegiatan penyusunan program Jasa Konstruksi Tahun 2018 demi mewujudkan sektor konstruksi Indonesia yang andal, kokoh, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.