Pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja Untuk Tenaga Kerja Konstruksi
Salah satu ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 mengamanatkan bahwa pihak yang berkepentingan di dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi harus memenuhi dua hal. Yang pertama yaitu bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Yang Kedua yaitu setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Hal ini dengan jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat 1 dan 2.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah DIY yang menyadari betapa urgentnya penyelenggaraan jasa konstruksi dari aspek SDM, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas PUP-ESDM DIY melakukan upaya penekanan urgensi penyelenggaraan jasa konstruksi melalui Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan (PIP2B) DIY yang menjadi wadah penyebaran berbagai informasi yang dilakukan oleh Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan Dan Pengembangan Jasa Konstruksi (Balai PIPBPJK).
Sasaran acara ini adalah para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota di DIY, para pemangku kepentingan di lingkungan Dinas PUP-ESDM DIY serta para pemangku kepentingan lainnya dari Persatuan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia wilayah Kabupaten di DIY.
Para peserta berkesempatan melakukan diskusi dan tanya jawab dengan tiga narasumber, yaitu Ibu Rosdiana Puji Lestari, ST, M.Eng. (Kepala Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan Dan Pengembangan Jasa Konstruksi Dinas PUP Dan ESDM DIY), dengan materi “Kebijakan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi”, Bapak. Ir. Bambang Widhyo Sadmo, MT. (Wakil Ketua I Bidang Sertifikasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi DIY), dengan materi “Mekanisme Proses Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi”, dan Bapak Ir. Fitri Hadiprabowo (LPJK DIY), dengan materi “Sertifikasi Ketrampilan On Job Training (OJT)”.
Sosialisasi ini dapat menjadi salah satu jalan untuk menyebarluaskan materi-materi pokok terkait dengan proses percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Sehingga masyarakat dapat memahami dan mengubah pola pikir mereka yang masih memandang sebelah mata pentingnya sertifikat kompetensi kerja untuk tenaga kerja konstruksi. Diharapkan kedepannya, jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki keahlian dan ketrampilan serta bersertifikat semakin meningkat, sehingga tenaga kerja konstruksi di Indonesia dapat bersaing dengan tenaga-tenaga kerja konstruksi dari negara-negara lain.