BIMBINGAN TEKNIS DAN PELATIHAN TEKNIS TENAGA PENDATA HSBGN (HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA)

Dinas PUP dan ESDM Provinsi DIY pada tanggal 18 Juni 2009 mengadakan bimbingan teknis terkait berbagai perundang-undangan di bidang bangunan gedung negara. Bimbingan tersebut yang diadakan di Hotel Brongto Yogyakarta tersebut menyajikan empat tema utama, yaitu :

  1. Bimbingan Teknis Pelatihan Teknis Tenaga Pendata HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara).
  2. Bimbingan Pelatihan Teknis Keselamatan Bangunan.
  3. Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Penataan Bangunan di Daerah.
  4. Bimbingan Teknis Pengelolaan Bangunan Gedung dan Rumah Negara.

Acara bimbingan teknis tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PUP-ESDM Provinsi DIY Ir. Rani Sjamsinarsi, MT. Beliau menjelaskan bahwa maksud utama dari pelatihan ini adalah menyamakan persepsi antar berbagai instansi sesuai dengan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana diperlukan peningkatan dan pemberdayaan pemerintah daerah terkait penataan bangunan dan lingkungan yang diwakili oleh Satker PBL masing-masing. Terkait pengaturan yang bersifat nasional tentang PBL dan PP No.36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung, maka beliau berpesan bahwa pengawasan (bukan supervisi) terhadap penerapan aturan yang ada serta menindaklanjuti Perda tentang bangunan gedung. Beliau juga menyampaikan harapan bahwa melalui pelatihan ini, untuk dapat lebih berkomitmen dalam pelaksanaan sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien, selanjutnya dapat meningkatkan mutu pelayanan dan tukar menukar informasi serta kesamaan pemikiran.

Pusat Informasi Pengembangan dan Bangunan (PIP2B) sebagai penyedia layanan informasi harga bahan bangunan bagi instansi pemerintah lain tentu bekepentingan langsung dalam bimbingan teknis ini terutama dalam pendataan HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara). Pelatihan HSBGN oleh PIP2B kepada wakil-wakil Dinas PU kabupaten/kota di Provinsi DIY terutama memiliki tujuan sbb :

  1. Pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung negara pada tahap pembangunan, perawatan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset
  2. Penyediaan sistem informasi standar harga bangunan gedung dalam lingkup lokal dan nasional
  3. Terwujudnya gedung negara yang sesuai dengan fungsi, mengikuti kaidah keselamtan, kesehatan, kenyamanan, efisien, serasi dengan lengkungan, serta tertib penyelenggaraan

Paparan HSBGN di Web PIP2B

Pada kesempatan ini PIP2B juga memperkenalkan web PIP2B kepada peserta pelatihan. Pengenalan ini dipandu oleh Kepala Seksi PIP2B DIY Bpk. Muh. Mansur, ST, M.Si, dengan pemateri adalah Bpk. Panggih Dwiatmojo. Dalam paparan tersebut dijelaskan bahwa 10 produsen dan toko bahan bangunan di semua kabupaten/kota di Provinsi DIY telah bergabung dan memasukkan harga bahan bangunan di website PIP2B secara reguler. Website ini dan kelengkapannya dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah untuk melakukan cross check terhadap harga-harga yang berlaku di pasaran. Rekomendasi Bimbingan Teknis Pelatihan Teknis Tenaga Pendata HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) juga telah dapat diunduh.