Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Yogyakarta, Kamis (3/5), bertempat di Gedung Utama Kantor Pusat Informasi Pengembangan Permukiman Dan Bangunan (PIP2B) DIY, Jl. Kenari 14A Yogyakarta, Sosialisasi/ Pemberdayaan Masyarakat Melalui Klinik Konstruksi: “Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” dilaksanakan.

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk meningkatkan layanan kepada publik serta mengembangkan perekomonian nasional dan daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan regulasi terkait Pengadaan Batang/Jasa yang mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam penggunaan produk asli dalam negeri dan implementasi pembangunan berkelanjutan.

Terbitnya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan salah satu upaya yang dilakukan demi memperbaiki kekurangan dan mengakomodir kebutuhan  pemerintah terkait pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang juga telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

“Pemerintah kiranya telah cukup mempelajari berbagai kejadian, permasalahan, maupun kasus-kasus terkait pengadaan di masa lalu, sehingga muatan materi peraturan ini telah disesuaikan dengan penerapan prakek-praktek terbaik (best practice) dalam lingkup pelaksanan pengadaan.” buka Rosdiana Puji Lestari, ST., M.Eng., selaku Balai PIPBPJK dalam sambutannya.

Sebagai produk hukum yang dalam waktu dekat akan mulai diberlakukan, Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 ini belumlah mendapat porsi yang cukup dalam sebuah forum diseminasi, terutama bagi para pemangku kepentingan pada sektor penyelenggaraan jasa konstruksi di lingkup Pemerintah Daerah DIY maupun di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota se-DIY.

“Kami harap kegiatan ini dapat memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan di lingkup Pemerintah Daerah DIY dan di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota se-DIY untuk berdikusi dan saling berbagi pengalaman berkenaan dengan persiapan penyesuaian program/ kegiatan internal pemerintah terhadap regulasi yang baru.” tutup Rosdiana.

Acara ini dihadiri oleh 40 peserta dari unsur Tim Pembina Jasa Konstruksi di lingkungan Pemerintah Daerah DIY dan di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota se-DIY, dan Perwakilan bidang/ balai di lingkungan Dinas PUP Dan ESDM DIY. Hadir sebagai narasumber yaitu Ir. Ririh Sudirahardjo, MT., yang merupakan Praktisi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).