post-image

Eksis Lagi, Klinik Konstruksi DIY Meluncur Ke Kulon Progo

Yogyakarta (08/04). Mengawali eksistensi Klinik Konstruksi DIY tahun 2019, Balai Pengembangan Jasa Konstruksi (Balai PJK) Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PUP-ESDM) DIY membuka layanan di Kabupaten Kulon Progo.

Meskipun sempat tersesat dan terlambat sampai 30 menit, para peserta pendampingan menyambut antusias kedatangan Tim. Bertempat di Ruang Rapat VIP Dinas PUP-KP kabupaten Kulon Progo, sebanyak 25 peserta yang terdiri dari perwakilan unsur masyarakat penggiat infrastruktur lingkungan permukiman di Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan ini.

Klinik Konstruksi merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan kepada masyarakat dari Balai PJK DIY. Sedikit berbeda dengan Layanan yang telah terlaksana tahun-tahun sebelumnya, Klinik Konstruksi telah mengalami beberapa perubahan dan perkembangan.

“Berdasarkan kritik dan saran masyarakat serta hasil evaluasi intern, Klinik Konstruksi mengandeng lebih banyak Asosiasi dalam penjaringan narasumber. INTAKINDO, sebagai Asosiasi pertama yang bekerja sama dengan Balai PJK menjadi ‘dokter’ Klinik Konsruksi selama tahun 2018, menjadi ‘dokter’ senior bagi narasumber dari Asosiasi lainnya.” , Budi Prastowo, ST., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Jasa Konstruksi menyampaikan dalam sambutannya.

Sesi diskusi dan tanya jawab berfokus pada pertanyaan bagaimana menghitung RAB dan proses pengajuan sertifikasi untuk tenaga terampil/ ahli. Pertanyaan ini dijawab dengan lugas oleh Sugiyarto, ST dan Iwan Gunawan, S.Pd.T, dari INTAKINDO DIY yang hadir sebagai narasumber.

“Rencana Anggaran Biaya harus mengacu dari keseluruhan kebutuhan tersebut, baik itu material, bahan, biaya alat, upah pekerja, maupun biaya lain yang diperlukan.” Terang Iwan atau akrab dipanggil Igun. “Komponen utama RAB adalah volume pekerjaan yang didapat dengan cara melakukan perhitungan dari gambar rencana yang tersedia atau berdasarkan kebutuhan real di lapangan dan harga satuan didapat dari analisa harga satuan, tentunya dengan mempertimbangkan banyak hal.” lanjutnya

Sedangkan menjawab pertanyaan terkait sertifikasi, Sugiyarto menjelaskan bahwa bagi para pekerja sertifikat keterampilan sangat penting. Sesuai instruksi dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, para pengguna jasa dan/ atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Sehingga kedepannya akan sangat sulit untuk tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat untuk bersaing dengan tenaga kerja konstruksi yang telah mengantongi sertifikat.

“Bagaimana cara mendapatkan sertifikat? Ya, harus dengan mengikuti uji sertifikasi. Balai dengan Asosiasi dan LPJK sudah bekerja sama untuk mengadakan pelatihan/ pembekalan dan uji kompetensi. Untuk saat ini baru Kabupaten Sleman dan Bantul yang cukup aktif dalam kegiatan ini’. Sugiyarto menjelaskan. “Kulon Progo dan Kabupaten/ kota di DIY bisa mengejar ketertinggalan dengan mengajukan pengadaan sertifikasi untuk anggaran berikutnya..“ tutupnya. (dv)