Peraturan

Sehubungan dengan sifat regulasi RTRW yang masih umum, adakah peraturan lebih rinci yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemanfaatan lahan di wilayah Kota Yogyakarta?
Jawaban : Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2010 – 2029 memang berkarakteristik general pada lingkup wilayah kota. Secara lebih spesifik peraturan tersebut dirinci dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penjabaran Rencana Pola Ruang Dan Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang. Perwal tersebut disusun berbasis wilayah administratif kecamatan sehingga dapat : menjadi acuan bagi instansi terkait di Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka pemberian izin pemanfaatan suatu lahan/ persil di kelurahan atau kecamatan tertentu, ataupun menjadi arahan bagi masyarakat awam yang berniat menggunakan lahan miliknya sesuai ketentuan, atau bisa pula menjadi gambaran bagi masyarakat awam terkait rencana penggunaan lahan sebelum melakukan transaksi jual – beli tanah/ bangunan pada lokasi tertentu.