perizinan renovasi gedung bangunan kantor pemerintahan

dokumen apa saja yang harus kami siapkan, dan kemana kami harus bersurat atau mengajukan dokumen tersebut.
untuk posisi gedung berada di Kota yogyakarta
Jawaban : Pintu Utama (Online): Melalui sistem nasional SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di situs resmi simbg.pu.go.id.Instansi Daerah Teknis: Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta (sebagai tim teknis yang memverifikasi rencana teknis/arsitektur).Instansi Perizinan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta (sebagai penerbit sertifikat PBG).Instansi Tambahan (Jika Cagar Budaya): Jika gedung kantor tersebut berstatus Cagar Budaya atau berada di kawasan cagar budaya (misal: kawasan Kraton, Malioboro, Kotabaru), Anda harus bersurat/berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Kebudayaan (Kundha Kabayan) Kota Yogyakarta atau Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X untuk mendapatkan rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang dan pemugaran.Secara umum, dokumen dibagi menjadi tiga kategori besar: Dokumen Administratif, Dokumen Teknis, dan Dokumen Lingkungan/Khusus. Karena ini adalah gedung pemerintahan (aset negara/daerah), ada beberapa dokumen legalitas aset yang spesifik.Surat Permohonan: Surat resmi dari instansi/satker Anda yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI/Pemerintah Daerah, atau surat keterangan penguasaan aset tanah negara.Bukti Identitas Pemohon: KTP/KTA Kepala Instansi atau pejabat yang ditunjuk, disertai Surat Tugas/Surat Kuasa.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Dahulu dikenal sebagai KRK (Keterangan Rencana Kota), untuk memastikan zonasi lokasi sesuai. Bisa diurus melalui DPMPTSP/SIMBG.