perizinan renovasi gedung bangunan kantor pemerintahan
dokumen apa saja yang harus kami siapkan, dan kemana kami harus bersurat atau mengajukan dokumen tersebut.
untuk posisi gedung berada di Kota yogyakarta
untuk posisi gedung berada di Kota yogyakarta
Jawaban : Pintu Utama (Online): Melalui sistem nasional SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di situs resmi simbg.pu.go.id.Instansi Daerah Teknis: Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta (sebagai tim teknis yang memverifikasi rencana teknis/arsitektur).Instansi Perizinan: Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta (sebagai penerbit sertifikat PBG).Instansi Tambahan (Jika Cagar Budaya): Jika gedung kantor tersebut berstatus Cagar Budaya atau berada di kawasan cagar budaya (misal: kawasan Kraton, Malioboro, Kotabaru), Anda harus bersurat/berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Kebudayaan (Kundha Kabayan) Kota Yogyakarta atau Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X untuk mendapatkan rekomendasi teknis kesesuaian tata ruang dan pemugaran.Secara umum, dokumen dibagi menjadi tiga kategori besar: Dokumen Administratif, Dokumen Teknis, dan Dokumen Lingkungan/Khusus. Karena ini adalah gedung pemerintahan (aset negara/daerah), ada beberapa dokumen legalitas aset yang spesifik.Surat Permohonan: Surat resmi dari instansi/satker Anda yang ditandatangani oleh Kepala Dinas/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Bukti Kepemilikan Tanah: Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI/Pemerintah Daerah, atau surat keterangan penguasaan aset tanah negara.Bukti Identitas Pemohon: KTP/KTA Kepala Instansi atau pejabat yang ditunjuk, disertai Surat Tugas/Surat Kuasa.Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR): Dahulu dikenal sebagai KRK (Keterangan Rencana Kota), untuk memastikan zonasi lokasi sesuai. Bisa diurus melalui DPMPTSP/SIMBG.