Ijin usaha

Selamat sore Bapak/ Ibu Pengelola Situs Klinik Konstruksi DIY. Saya merupakan pemilik dari sebuah badan usaha pada sektor entertainment kelas menengah ke atas. Dalam rangka mengembangkan jejaring bisnis dan layanan di Kota Yogyakarta, saya berniat untuk membeli tanah dan bangunan dengan toal luas sekitar 1.050 m2 di Kel. Semaki, Kec. Umbulharjo. Apakah pemanfaatan lahan/ ruang di kelurahan tersebut dimungkinkan atau diizinkan untuk adanya kegiatan usaha yang berkaitan dengan wahana permainan ketangkasan, diskotik/ bar, dan karaoke? Apabila kegiatan – kegiatan tersebut tidak diperbolehkan, kegiatan sektor entertainment apa saja yang bisa dilakukan pada tempat itu? Terima kasih.
Jawaban : Selamat pagi, Terima kasih atas partisipasi Bapak/ Ibu di situs Klinik Konstruksi DIY ini. Kota Yogyakarta memang pada beberapa tahun ini mengalami perkembangan semakin pesat, terutama pada pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan. Pada prinsipnya, jika suatu aktivitas usaha telah memenuhi ketentuan – ketentuan peraturan setempat maka yang bersangkutan dapat perbolehkan menjalankan kegiatannya. Mengingat secara keseluruhan Kelurahan Muja Muju seluas 1,53 Km2 terbagi dalam berbagai zona dan berbagai ketentuan pemanfaatan lahan, kami mohon informasi yang lebih rinci terkait dengan alamat/ posisi lahan yang akan Bapak/ Ibu beli sebagai tempat usaha pada sektor entertainment. Kami baru bisa menjelaskan pemanfaatan/ bentuk usaha/ kegiatan yang diizinkan di suatu tempat apabila ada deskripsi detil posisi tempat tersebut. Terima kasih.